
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang menyelenggarakan sosialisasi melalui fitur live pada aplikasi Instagram (live IG) @pajakmadyasmg dengan tema "Pelaporan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Cabang" (Senin, 21/6). Kegiatan berlangsung di Ruang Aula KPP Madya Semarang, Semarang.
Narasumber pada live IG kali ini adalah Rendy Brian Pratama dan Wahyono sebagai fungsional penyuluh pajak KPP Madya Semarang. Rendy menyampaikan bahwa fungsional penyuluh merupakan jabatan baru dari reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan langkah perbaikan untuk dapat melayani dengan lebih baik.
Narasumber menjelaskan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 tentang pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPN dan PPnBM kepada 43 penonton. Selain itu, narasumber juga menegaskan kepada seluruh wajib pajak di KPP Madya Semarang agar wajib menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
Dalam kesempatan tersebut, penonton dapat mengajukan pertanyaan melalui kolom komentar. Penonton juga dapat bertanya secara langsung dengan cara bergabung (join live). Salah satu wajib pajak yang memanfaatkan fitur join live IG adalah PT Lingga Jati Qaireen.
Kata Rendy, sosialisasi melalui Instagram merupakan salah satu bentuk komunikasi KPP Madya Semarang dengan masyarakat yang rencananya akan diadakan satu bulan sekali.
- 36 kali dilihat