Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2024 melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Rapat lantai 11 KPP Madya Jakarta Barat (Rabu, 8/2).

Bimtek dikhususkan untuk Wajib Pajak Terdaftar di KPP Madya Jakarta Barat yang belum melakukan validasi NIK sebagai NPWP. Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Barat menjadi punggawa kegiatan ini. Apen Sumpena membuka kegiatan bimtek dan penyampaian materi oleh Muhammad Zawawi. Bimtek dilaksanakan selama satu jam.

“Untuk data utama, yang penting setelah dimasukan NIK dan divalidasi, datanya valid. Apabila data di DJP (DJP Online) tidak sama (dengan keadaan saat ini), bisa mengajukan perubahan data,” ujar Zawawi. 

Kegiatan diakhiri dengan imbauan dari Penyuluh Pajak kepada wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan baik SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) maupun SPT Tahunan Badan.

Pewarta: Gloria Eveline
Kontributor Foto: Gloria Eveline
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas