Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang diundang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan lokakarya (workshop) perpajakan yang diselenggarakan oleh Universitas Diponegoro Semarang di Hotel Grasia Semarang (Jumat, 18/11).

Kegiatan workshop yang dihadiri oleh 114 peserta dari seluruh fakultas, sekolah dan lembaga di lingkungan Universitas Diponegoro ini mengambil tema “Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) Universitas Diponegoro”.

Ratna Herawati sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Alam Akbar sebagai Penyuluh Ahli Pertama KPP Madya Dua Semarang hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut. Ratna menyampaikan gambaran umum hak dan kewajiban perpajakan terkait Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).Ia menjelskan bahwa wWajib pajak memiliki hak dan kewajiban dalam perpajakan. “Hak wajib pajak antara lain mengajukan permohonan kelebihan pembayaran pajak, keberatan, pemindahbukuan, pengurangan, pengangsuran atau penundaan pelaporan dan pembebasan pajak. untuk mendaftarkan diri, menghitung pajak yang terutang, menyetor dan melaporkan pajak yang telah dibayar sedangkan kewajiban wajib pajak antara lain menghitung pajak yang terutang, menyetor dan melaporkan pajak yang telah dibayar,” terang Ratna.

Ratna juga menekankan pentingnya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan, supaya wajib pajak terhindar dari pengenaan sanksi administrasi. “Wajib pajak diberikan batas waktu untuk melakukan penyetoran dan pelaporan pajak dan apabila wajib pajak terlambat melakukan penyetoran atau pelaporan pajak, maka bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga,” sambung Ratna.

Setelah pemaparan materi, peserta workshop diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya apabila ada hal-hal yang kurang jelas terkait perpajakan. Dengan diadakannya acara tersebut, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan.

 

Pewarta: Naela Zulfa
Kontributor Foto: Widya Anggi P
Editor:Dyah Sri Rejeki