Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara menyelenggarakan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui aplikasi Zoom di Jakarta (Jumat, 24/2). Kegiatan dilaksanakan pukul 10.00 sampai 12.00 WIB dan dihadiri 120 wajib pajak.
Narasumber terdiri dari M. Agata Dwiana Ekasari dan Anggit Toto Santoso Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara, serta Risma Yusifa sebagai moderator acara.
Pada sosialisasi tersebut, narasumber menjelaskan mengenai pemadanan NIK menjadi NPWP yang dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi melalui laman pajak.go.id. ''Penerapan NPWP 16 digit merupakan mandatory atau keharusan mulai 1 Januari 2024. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau agar segera melaksanakan pemutakhiran data secara mandiri," ucap Anggit.
Pemateri menjelaskan data utama yang perlu dilakukan pemadanan, yaitu data NIK, nama, tempat tinggal, dan tanggal lahir. Dalam hal data utama belum sesuai dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil dan belum dilakukan perubahan data secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka perlu dilakukan pemutakhiran. Sedangkan, jika telah dilakukan perubahan data secara jabatan oleh DJP, maka hanya diperlukan konfirmasi wajib pajak. Pemutakhiran dianggap berstatus valid apabila data utama sesuai dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil.
Anggit berharap dengan sosialisasi ini dapat mengedukasi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan.
Pewarta: Vivin Triani |
Kontributor Foto: Vivin Triani |
Editor: Gusmarni Djahidin |
- 10 kali dilihat