Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan Juru Sita Pajak Negara untuk melakukan koordinasi dengan pihak perbankan terkait pemblokiran rekening Wajib Pajak (WP). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum terhadap WP yang mempunyai tungakan pajak. Salah satu pihak perbankan yang dikunjungi adalah Maybank Kantor Cabang Pembantu Gianyar (Rabu, 31/1).
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Seksi P3 Lilik Warsini menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak perbankan merupakan salah satu upaya memastikan kewajiban perpajakan dari WP segera dipenuhi. Lilik Warsini menggarisbawahi bahwa upaya tersebut dilakukan melalui penelusuran rekening WP yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Sejalan dengan kegiatan tersebut, pihak perbankan melakukan pembahasan mengenai tujuan dan identifikasi nasabah perbankan yang dimaksud sebagaimana konfirmasi dari KPP. Dari pembahasan tersebut, selanjutnya pihak perbankan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang diterapkan.
Menutup penjelasan, Lilik Warsini mengharapkan bahwa melalui koordinasi dengan pihak perbankan maka akan terbentuk sinergi dan dukungan sebagai upaya mengoptimalkan tugas dan fungsi KPP dalam menghimpun penerimaan negara. Proses pemblokiran rekening WP sebagai bagian dari upaya penegakan hukum adalah untuk memastikan WP memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, imbuh Lilik Warsini.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: Ilfi Achmad Nugraha |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat