Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan Inklusi Kesadaran Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar yang diwakili Penyuluh Pajak I Gusti Made Setyawan dan Yohan Febrian dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali yang diwakili Mozes D.F. Nangi  dan Gede Wahyu Mardana melakukan kegiatan Sit In di Universitas Warmadewa (UNWAR) (Rabu, 23/11).

Pada Kesempatan ini, dosen mata kuliah Pancasila Ni Made Puspasutari Ujianti menyampaikan kepada 40 orang mahasiswa Fakultas Hukum tentang materi membayar pajak sebagai wujud pengamalan sila - sila Pancasila yang menjelaskan antara lain hubungan antara Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Dasar Negara dengan kewajiban membayar pajak sebagai warga negara yang sekaligus sebagai subjek hokum dan hubungan pajak dengan pengamalan sila – sila Pancasila.

“Adik-adik contoh pengamalan sila-sila Pancasila dalam bentuk pajak adalah membayar pajak sebagai pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, membayar pajak sebagai pengamalan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, membayar pajak sebagai pengamalan sila Persatuan Indonesia, membayar pajak sebagai pengamalan sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Himat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, membayar pajak sebagai pengamalan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” terang Puspasutari.

Di akhir perkuliahan Mozes D.F. Nangi  menyampaikan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP diatur yang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mulai berlaku sejak 29 Oktober 2021. Apabila mahasiswa ingin mengetahui lebih banyak tentang pajak, dapat mengunjungi tax center yang telah dibentuk di Universitas Warmadewa.