Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung mengajak 130 wajib pajak untuk melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP pada kegiatan kelas pajak daring, di Gedung Keuangan Negara Jalan Asia Afrika No.114, Kota Bandung (Selasa, 31/1).

Penyuluh Pajak KPP Madya Bandung Yanianto Dwi Candradi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah terdapat perubahan format NPWP baru, salah satunya NPWP Orang Pribadi sebagai penduduk menggunakan NIK.

“Format baru itu sudah berlaku sejak 14 Juli 2022 lalu, jadi sejak berlakunya format baru Bapak dan Ibu sudah dapat melakukan validasi NIK di akun DJPOnline agar NIK dapat digunakan sebagai NPWP,” ujar Candra.

Candra menjelaskan agar dapat menggunakan NIK sebagai NPWP, untuk wajib lama perlu melakukan pemadanan data kependudukan yang ada pada akun DJPOnline wajib pajak. Sedangkan untuk NPWP format 15 digit hanya dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 dan seluruh layanan administrasi perpajakan per tanggal 1 Januari 2024 sudah menggunakan format NPWP baru.

“Seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, pertanggal 1 Januari 2024 nanti sudah menggunakan format baru, jadi Bapak dan Ibu yang belum melakukan validasi NIK disarankan dan dianjurkan untuk segera melakukan validasi NIK di laman DJP Online (pajak.go.id),” ajak Candra.

Sedangkan ketentuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk yang baru terdaftar setelah PMK-112/22 berlaku sampai dengan 31 Desember 2023, NIK akan diaktivasi sebagai NPWP dan tetap akan diberikan NPWP format 15 digit. Selain itu Candra juga menjelaskan terkait pencantuman NPWP dengan format 15 digit dan terbit sebelum 1 Januari 2024 tetap berlaku dan tidak diperlukan pembetulan ataupun penggantian.

“Contohnya Bapak dan Ibu menerima Surat Ketetapan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi yang terbit sebelum tanggal 1 Januari 2024, itu tidak perlu dilakukan pembetulan maupun penggantian terkait data NPWPnya,” pungkas Candra.

Pewarta: Cintia Tri Utami
Kontributor Foto: Cintia Tri Utami
Editor: Sintayawati Wisnigraha