
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan wajib pajak yang merupakan pengelola dari salah satu Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada di Kecamatan Biringere, Kabupaten Sinjai (Jumat, 11/8). Wajib pajak tersebut ingin konsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Husnul selaku pelaksana pada KP2KP Sinjai memberikan edukasi langung kepada pengurus PAUD terkait pelaporan SPT Tahunan. “Untuk pelaporan SPT Tahunan Badan/Lembaga sekarang menggunakan sarana e-Form yang bisa diakses pada laman pajak.go.id. namun sebelumnya pastikan sudah menyiapkan aplikasi adobe acrobat dan laporan keuangan yah bu,” jelas Husnul.
Karena PAUD tersebut sudah memiliki akun DJP Online dan sudah menyiapkan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2022, Selanjutnya wajib pajak mengisi data yang harus diisi pada e-Form dengan dipandu oleh petugas. Kemudian, wajib pajak mengunggah berkas lampiran SPT yaitu hasil pindai laporan keuangan. Lalu, setelah memastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, wajib pajak meng-submit SPT tersebut.
Husnul menegaskan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan agar wajib pajak tersebut tidak mengulangi lagi keterlambatan dalam pelaporan. "Kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan seharusnya dilaporkan pada akhir bulan April tahun berikutnya. Ibu sebagai pengurus yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan seharusnya melaporkan SPT Tahunan badan 2022 paling lambat tanggal 30 April 2023 lalu. Untuk tahun pajak 2023, jangan lupa lapor lagi paling lambat akhir bulan April 2023. Jika ada kendala atau kebingungan terkait pelaporan SPT Tahunan Badan, silahkan berkonsultasi langsung ke KP2KP Sinjai agar pelaporan SPT Tahunan Badan tidak terlambat lagi," jelas Husnul.
Pewarta: Andi Fadly |
Kontributor Foto: Andi Fadly |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat