
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa kedatangan seorang wajib pajak yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato (Rabu, 4/1). Agustin Husen yang bekerja sebagai ASN tersebut langsung disambut Petugas KP2KP Marisa Sapdho Wibowo. Agustin mengungkapkan kedatangannya ke KP2KP Marisa dikarekan lupa kata sandi yang ia gunakan untuk melapor pajak.
“Saya kemarin sudah dapat bukti potong 1721-A2 dari bendahara, Pak. Namun ketika saya mencoba lapor sendiri di website djponline.pajak.go.id, ada keterangan kata sandi salah,” ucap Agustin.
Sapdho lantas memberikan solusi dari masalah tersebut. “Jadi apabila lupa kata sandi, Ibu dapat mengubah kata sandinya pada menu Lupa Password di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kode EFIN, dan memasukan alamat email yang baru jika email yang lama sudah tidak bisa digunakan,” terang Sapdho.
“Setelah melakukan Reset Kata Sandi, Ibu tinggal login saja menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah Ibu ubah tadi," tambah Sapdho. "Kemudian Ibu dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.”
Sapdho kemudian menjelaskan bahwa SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan ini merupakan suatu proses yang dimulai dari mendaftar, mencatat, menghitung, membayar dan melapor. Untuk batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sendiri adalah tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
“Ke depannya kata sandi dan Kode EFIN mohon disimpan baik-baik Bu. Nantinya akan digunakan lagi untuk melaporkan pajak pada SPT Tahunan,” tutup Sapdho.
Pewarta: Wachid Wahyu Hidayat |
Kontributor Foto: Fista Aulia Rahmawati |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 56 kali dilihat