Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melalui Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Andi Lukman Yunus melakukan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada salah satu wajib pajak di Ruang Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng (Jumat, 14/1).

Wajib pajak yang diberikan sosialisasi kali ini adalah salah satu wajib pajak yang telah dilaksanakan tindakan penagihan yaitu pemblokiran rekening keuangan dengan status tunggakan pajak sudah lunas dan datang untuk mengambil sertifikat tanah yang sudah dijaminkan.

Sembari menunggu berkas Berita Acara Serah Terima Berkas, Lukman menjelaskan mengenai PPS dimulai dari manfaat dan mekanismenya. Wajib pajak tersebut pun terlihat tertarik terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan.

“Mumpung kita sedang bertemu wajib pajak, tidak ada salahnya untuk menyosialisasikan juga mengenai PPS dan bisa jadi wajib pajaknya tertarik untuk ikut mengungkapkan hartanya,” ujar Lukman.

Lukman menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi secara persuasif ini agar mengajak wajib pajak untuk ikut melaporkan hartanya yang belum pernah dilaporkan di SPT Tahunan.

''Program Pengungkapan Sukarela ini adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,'' pungkas Lukman.