Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura memberikan pelayanan kepada wajib pajak guru honorer yang telah lolos seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dilaksanakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Jambi Telanaipura yang berada di Jl. Jend. A. Thalib, Pematang Sulur, Kec. Telanaipura, Kota Jambi (Rabu, 5/6).
Petugas TPT KPP Pratama Jambi Telanipura Pribadi Dhisa Agung menyampaikan bahwa P3K datang sudah memiliki NPWP, namun ingin berkonsultasi untuk mengaktifkan kembali NPWP-nya.
NPWP menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh P3K. “Kami lolos seleksi P3K dan harus melengkapi berkas pengangkatan salah satunya berkas NPWP, ”jelas P3K yang hendak ingin mencetak dan mengaktifkan NPWP.
Petugas TPT KPP Pratama Jambi Telanaipura menjelaskan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret dan pembayaran pajak apabila sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, NPWP juga dapat diaktifkan dengan melaporkan SPT Tahunan Terakhir.
KPP Pratama Jambi Telanaipura berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga angka kepatuhan pajak dapat semakin meningkat.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Pribadi Dhisa Agung |
Editor:Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat