Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga (LTO 3) bekerja sama dengan Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar kembali mengadakan kelas pajak secara daring untuk wajib pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diadminstrasikannya, Jakarta (Selasa, 10/8).
Kelas pajak kali ini membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru tentang Insentif Pajak, yaitu PMK-82/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, PMK-83/PMK.03/2021 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan.
Penyuluh Kanwil memberikan materi mengenai PMK-56/PMK.10/2021 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penggunaan nilai buku kepada Kepala Kanwil secara daring melalui laman DJP dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.
- 30 kali dilihat