
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menggelar siaran langsung (live) Instagram perdana di Ruang Penyuluhan KPP Madya Dua Bandung di Jl. Ibrahim Adjie No. 372 (Jumat, 4/3).
Siaran langsung ini dilaksanakan melalui akun Instagram resmi milik KPP Madya Dua Bandung (@pajakmdy2bdg).
Kegiatan yang dimoderatori oleh Suci Suryati ini berlangsung selama 30 menit, dari pukul 15.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB.
Penyuluh Pajak Siti Zainab Rahmatillah membahas materi tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Rahma menjelaskan secara runtut mulai dari pengertian, jenis, cara melakukan pelaporan, dokumen atau data yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pelaporan, hingga denda yang kemungkinan bisa diterima wajib pajak apabila terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan.
“SPT atau Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, penghitungan, pembayaran pajak, harta, dan kewajiban,” papar Rahma.
“SPT harus dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas, ya, Kawan Pajak,” imbuhnya.
Siaran langsung Instagram perdana ini dikemas dengan santai namun tetap informatif.
Di akhir kegiatan, Suci menambahkan bahwa apabila wajib pajak merasa masih memerlukan penjelasan yang lebih lengkap dan rinci terkait SPT, wajib pajak dipersilakan untuk datang ke kantor pajak maupun menghubungi layanan daring untuk mendapatkan penjelasan dari Fungsional Penyuluh melalui layanan helpdesk. Layanan daring KPP terdaftar yang bisa dihubungi oleh wajib pajak dapat dicek di laman https://pajak.go.id/unit-kerja.
- 26 kali dilihat