Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengadakan siaran langsung Ïnstagram (Live Instagram) dengan judul “Penggunaan NIK menjadi NPWP” pada akun jejaring sosial @pajaktolitoli bertempat di Aula KPP Pratama Tolitoli, Kabupaten Tolitoli (Jumat, 6/1). Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang belum melakukan validasi data agar segera melakukan validasi data.

Dalam kegiatan ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Tolitoli Mohammad Syarief Nur Maulana bertindak sebagai narasumber yang akan menyampaikan materi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pada kesempatan tersebut, Syarief menjelaskan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah diterbitkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022  tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Tujuan diterbitkannya aturan tersebut yaitu untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yg efektif dan efisien, dan mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Terkait perubahan format NPWP, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang merupakan penduduk Indonesia akan menggunakan NIK 16 digit yang tervalidasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sedangkan bagi Warga Negara Asing, Badan, Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Cabang akan menggunakan NPWP 16 digit dengan penambahan angka nol di depan nomor NPWP.

Selanjutanya, Syarief juga mengingatkan kepada WPOP penduduk Indonesia untuk memastikan data NIK sudah valid dengan cara melakukan pemadanan data ke Dinas Dukcapil atau bisa melakukan akurasi data mandiri melalui laman DJPOnline, kontak 1500200 atau datang langsung ke loket KPP terdaftar. Untuk lebih jelasnya terkait pemuktahiran NIK menjadi NPWP, wajib pajak dapat melihat tutorial video di akun youtube KPP Pratama Tolitoli dengan kata kunci “Tutorial NIK sebagai NPWP di DJP Online”.

Pada akhir kegiatan, Syarief menginformasikan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemutakhiran data validasi NIK sebagai NPWP dapat langsung ke KPP Pratama Tolitoli atau dapat melalui saluran online dengan menghubungi nomor WhatsApp 081327709056 atau melalui Direct Message (DM) Instagram @pajaktolitoli.

"Mari, lakukan pemutakhiran data validasi NIK sebagai NPWP sebelum terlambat!", tutup Syarief.

 

 

Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana
Kontributor Foto: Mohammad Syarief Nur Maulana
Editor:Binsar Nicolaidos