Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelanggarakan edukasi perpajakan melalui kegiatan Live Instagram dengan tajuk Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online (Jumat,14/2).
Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sulselbartra, Sitti Aisyah dan Ambo Aman, bertindak sebagai narasumber didampingi oleh Relawan Pajak Kanwil DJP Sulselbartra, Indah Permatahaty Mukhtar.
Dalam kesempatan ini, Tim Penyuluh Kanwil DJP Sulselbartra membahas proses pelaporan SPT Tahunan mulai dari pendaftaran akun di laman djponline.pajak.go.id sampai dengan pengisian SPT Tahunan dan submit SPT. Sitti Aisyah menyampaikan bahwa SPT Tahunan terdiri dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang terdiri dari 3 jenis formulit 1770SS, 1770S dan 1770 serta SPT Tahunan PPh Badan menggunakan formulir 1771.
“Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan di laman www.pajak.go.id kemudian pilih login, untuk pelaporan online yang diperlukan adalah password/kata sandi, karena kalau tidak ada password otomatis kita tidak masuk ke akun djponline untuk melakukan SPT Tahunan,” tambah Sitti Aisyah.
Apabila wajib pajak berstatus pegawai atau karyawan maka wajib untuk melampirkan bukti potong dari pemberi kerja sebagai dasar pengisian pelaporan SPT Tahunan. Sebelum wajib pajak mengirimkan SPT Tahunan , diminta kode verifikasi yang masuk di email terdaftar atau nomor telepon terdaftar. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2025 dan SPT Tahunan PPh Badan yaitu 30 April 2025. Penyuluh Kanwil DJP Sulselbartra juga menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan masih di laman www.pajak.go.id atau DJP Online.
Kanwil DJP Sulselbartra berharap dengan kegiatan Live Instagram ini dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak tata cara pelaporan SPT Tahunan agar kewajiban perpapajakannya dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
Pewarta: Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kanwil DJP Sulselbartra |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat