Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat (Pajak Rantau Prapat) mengadakan Live Instagram dengan tema "Data Unit Keluarga (DUK) - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Serupa Tapi Tak Sama" dari Ruang Podcast Pajak Rantau Prapat yang berloksi di Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara (Senin, 9/12). Acara ini menghadirkan narasumber Penyuluh Pajak Khairul Azwar serta dipandu oleh Penyuluh Pajak Yessika Christine Br Sihombing.

Sebanyak 19 orang follower akun Instagram Pajak Rantau Prapat @pajakrantauprapat yang mengikuti acara ini mendapat penjelasan tentang cara penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib orang pribadi dalam negeri dan penentuan DUK.

"Singkatnya PTKP merupakan jumlah pendapatan wajib pajak yang dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan PPh Pasal 21, adapun tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak adalah 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga, sementara DUK adalah jumlah anggota keluarga kondisi sebenarnya," jelas Khairul.

"Nah kalau dari pengertian tadi, apa perbedaan data keluarga dalam DUK dan dalam PTKP?” tanya Yessika. "Contohnya seperti ini, 1 keluarga dengan 5 orang anak, dalam DUK tercatat jumlah anggota keluarga adalah 7 orang, sementara sesuai aturan PTKP hanya 3 anggota keluarga keturuan yang dapat diakomodir,” jawab Khairul.

Sebagai penutup Khairul mengingatkan kembali bahwa pemutakhiran DUK dapat dilakukan melalui aplikasi DJP Online di situs www.pajak.go.id, Kantor Pajak terdekat atau Kring Pajaak 1500200.

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor: Herwin Siregar

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.