
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyelenggarakan edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakkepri di kota Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 10/12). Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Jendri S. Saragih menjadi narasumber pada Instagram Live kali ini yang bertema “Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Klaster PPN”. Acara yang berlangsung dari pukul 16.00 hingga 17.00 WIB ini dipandu Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Herman Eka Putra.
Di awal edukasi, Jendri menjelaskan latar belakang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada klaster PPN ini. “Pada klaster PPN diperlukan adanya perubahan dikarenakan beberapa hal. Yang pertama karena C-Efficiency PPN Indonesia 63,58% yang artinya Indonesia baru mengumpulkan 63,58% dari total PPN yang seharusnya dapat dipungut. Kedua, demi memperluas basis pemajakan yang saat ini masih banyaknya BKP dan JKP yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. Yang terakhir karena tingginya tax expenditure di Indonesia,” terang Jendri.
Jendri juga menyampaikan waktu berlakunya UU HPP Klaster PPN ini. “Jadi pada llaster PPN ini berlakunya 1 April 2022 ya, kecuali yang ditentukan pada ketentuan lain di tahun 2025,” tegasnya.
Di akhir edukasi, narasumber kembali menegaskan bahwa tujuan dari UU HPP ini untuk kepentingan masyarakat Indonesia. Dengan adanya UU HPP ini, pajak yang merupakan tulang punggung penerimaan negara dapat tercapai lebih optimal sehingga masyarakat lebih sejahtera dengan tersedianya dana pajak untuk pembangunan.
- 18 kali dilihat