
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyelenggarakan edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakkepri di kota Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 31/12).
Kegiatan edukasi kali ini memilih topik bahasan “Perbandingan Tarif Normal dan PPh Final dalam Penghitungan Pajak” dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Herman Eka Putra berlangsung dari pukul 14.30 hingga 15.30 WIB. Narasumber pada IG Live kali ini Fungsional Penyuluh Pajak Suyamto dan Jendri S. Saragih.
Di awal edukasi, Suyamto menjelaskan mengenai sistem perpajakan di Indonesia. “Di Indonesia itu sistem perpajakannya menganut Self Assessment atau menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri,” terangnya. Suyamto kembali menuturkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Final merupakan sebuah jawaban dari pemerintah, mengingat perpajakan merupakan ilmu yang cukup kompleks.
Jendri turut menjelaskan keuntungan menggunakan memilih PPh Final. “Bagi wajib pajak terutama yang UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), melaksanakan pembukuan tentu cukup rumit karena harus mencatat segala transaksi yang ada. Untuk itu, PPh Final jelas memudahkan bagi wajib pajak UMKM yang tinggal menghitung omzet lalu dikalikan dengan tarif,” jelas Jendri. Antusiasme peserta IG Live kali ini membuat kolom komentar menjadi ramai. Berbagai pertanyaan kritis diajukan kepada narasumber.
Kegiatan edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakkepri yang disiarkan secara langsung akan terus diselenggarakan untuk menambah wawasan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- 30 kali dilihat