
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara menggelar siaran langsung Instagram (IG Live) dengan tema “Serba-serbi SPT Tahunan Badan” melalui akun Instagram @pajakjepara di Ruang Penyuluhan KPP Pratama Jepara, Kabupaten Jepara (Kamis, 6/4). Kegiatan live instagram kali ini dipandu oleh Sista Noor Rizkiqa dan Sakha Maajid sebagai Narasumber selaku Penyuluh dari KPP Pratama Jepara.
Pada awal pembuka, Sista mengucapkan terima kasih untuk Kawan Pajak Jepara yang sudah melakukan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2022. Sampai dengan 31 Maret 2023, terdapat 27.000 Wajib Pajak Jepara yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dalam Live instagram kali ini membahas mengenai Pelaporan SPT Tahunan Badan mengingat batas Pelaporan SPT Tahunan Badan 30 April 2023.
Dalam Materinya, Sakha memaparkan mengenai Persiapan yang harus dilakukan sebelum melakukan Pelaporan SPT Tahunan Badan.
“Wajib pajak harus menyiapakan Elctronic Filing Identification Number (EFIN), perangkat komputer/laptop dengan spesifikasi serta aplikasi adobe untuk Pelaporan melalui eform,” ujar Sakha.
Lebih lanjut Sakha juga menjelaskan mengenai Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan setelah jangka waktu untuk menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 (PP 23) Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau PPh Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sudah tidak boleh digunakan.
Selain terkait Pelaporan SPT Badan, Sakha juga menjelaskan mengenai Penyampaian Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang kini dapat dilakukan melalui pajak.go.id pada menu e-PSPT yang baru-baru ini diluncurkan.
Di sesi tanya jawab,salah satu wajib pajak dengan username @rofi_ani93 bertanya mengenai bagaimana transisi dari PP 23 ke PPh 25. Sakha lantas menjawab bahwa Angsuran untuk tahun pajak setelah Penggunaan PP 23 ke PPh Pasal 25 sebenarnya nihil, namun untuk lebih memudahkan dan meringankan Pembayaran Pajak Tahunan Wajib Pajak dianjurkan untuk tetap melakukan Pembayaran sesuai dengan PP 23 dengan kode setor PPh 25 yaitu 411126-100.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan memberikan informasi seputar layanan informasi KPP Pratama Jepara, sehingga apabila ada kendala terkait Pelaporan SPT maupun pertanyaan lainnya, wajib pajak dapat menghubungi nomor layanan Whatsapp atau media sosial yang disediakan oleh KPP Pratama Jepara.
Pewarta: Sakha Maajid |
Kontributor Foto: Nur Hidayatun Ni'mah |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat