
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Denpasar Barat menggelar kelas pajak e-PBK (pemindahbukuan elektronik) secara daring melalui Live Instagram pada akun Instagram @pajakdenbar di Denpasar (Jumat, 23/12).
Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WITA dan dibuka oleh Ika Lastri Banjarnahor yang merupakan salah satu Asisten Penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat.
Narasumber pada kelas pajak tersebut adalah Raras Supriyaningtiyas, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Denpasar Barat. Raras menyampaikan materi terkait penyampaian pemindahbukuan secara elekrtonik (e-PBK). Pemindahbukuan merupakan fasilitas yang diberikan oleh DJP sebagai salah satu solusi untuk kesalahan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
“Sebelumnya ada 10 KPP yang ditunjuk sebagai pelaksana piloting e-PBK, mulai 12 Desember 2022 e-PBK sudah berlaku secara nasional sehingga wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini,” ujar Raras Supriyaningtiyas dalam penyampaian materinya.
Selain menyampaikan e-PBK berlaku secara nasional, apa saja yang bisa dilakukan pemindahbukuan secara elektronik dan permohonan sertifikat elektronik, kelas pajak kali ini juga menyampaikan mengenai layanan konsultasi bagaimana tata cara penyampaian e-PBK secara online yaitu melalui Live Chat WhatsApp Konsultasi yang dapat dilihat pada Instagram @pajakdenbar. Menurut Raras, KPP Pratama Denpasar Barat akan terus melaksanakan kelas pajak secara daring melalui Live Instagram kembali untuk dapat menjangkau wajib pajak secara luas.
Pewarta: Raras Supriyaningtiyas |
Kontributor Foto: Raras Supriyaningtiyas |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 10 kali dilihat