
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan tentang Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK) dengan judul “Dapat SP2DK, harus apa?” melalui fitur siaran langsung pada aplikasi Instagram (Kamis, 09/11). Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng memandu langsung jalannya acara dari Ruang Podcast KPP Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Pada pukul 14.00 hingga 15.00 WITA, Live berlangsung melalui akun Instagram @pajakbantaeng ini dipandu oleh Muhammad Fitra Ardian dan Sarah Fracilia selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng. Siaran langsung dibuka dengan menyapa kawan pajak yang telah bergabung pada siaran langsung melalui pantun. Kemudian dilanjutkan dengan membahas pengertian SP2DK dan alasan terbitnya SP2DK.
“Seseorang mendapatkan SP2DK atau yang akrabnya kita sebut surat cinta dari Direktorat Jenderal Pajak itu artinya bahwa antara Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu ada perbedaan, seperti yang tadi saya bilang dia penghasilannya RpXXX juta tapi punya rumah misalnya nilainya puluhan miliar tidak ada hutang, kita bertanya dong,” ujar Fitra.
Saat ini, DJP mengolah pertukaran informasi dan data wajib pajak yang berasal dari pihak perbankan atau pihak ketiga lainnya. Hal ini ditempuh agar data yang dimiliki oleh DJP adalah data yang relevan dan reliabel. Apabila terdapat perbedaan nilai pada data, maka DJP dapat menerbitkan SP2DK atas wajib pajak. “SP2DK oleh Kepala KPP yang harus segera ditindaklanjuti oleh wajib pajak dengan memberikan data atau informasi yang diminta kepada Account Representative, sebagai penanggung jawab atau pengawas pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak, gitu kira-kira kalau secara singkat apa itu SP2DK,” tambah Fitra.
“Jadi SP2DK ini sarana klarifikasi ya?” komentar salah satu wajib pajak. “Betul, jadi sebenarnya ini kesempatan bagi wajib pajak. Sistem perpajakan di Indonesia menerapkan sistem self assessment di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Nah, SP2DK ini untuk meminta penjelasan atas data dan atau keterangan kepada wajib pajak apabila ditemukan dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sarah menanggapi komentar wajib pajak.
SP2DK menjadi mekanisme yang adil dalam sistem self assessment dengan memberi ruang bagi wajib pajak untuk dapat melakukan reviu dan klarifikasi atas kewajiban perpajakannya. Tak hanya itu saja, SP2DK dapat menjadi deteksi dini apabila terdapat kesalahan dalam proses pemenuhan kewajibannya. “Biasanya ini terjadi karena barangkali lupa waktunya isi SPT buru-buru sudah 31 Maret mepet tengah malam, sudah mau melewati batas pelaporan. Karena hal itu, biasanya Wajib Pajak menyampaikan dulu SPT-nya,” jelas Sarah menambahkan jawabannya.
Di akhir sesi, Fitra mengingatkan kembali bahwa KPP Pratama Bantaeng membuka layanan perpajakan via pesang singkat pada Whatsapp di nomor telepon 08114002807 yang terbuka pada hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Wajib pajak juga dapat berkonsultasi secara langsung ke kantor pajak terdekat. Bagi wajib pajak yang tidak sempat menyaksikan siaran langsung instagram tersebut, dapat melihat cuplikannya pada unggahan video di Instagram @pajakbantaeng.
Pewarta: Ruth Grace Priscilla |
Kontributor Foto: Screenshot Instagram @pajakbantaeng |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat