
Tim penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan siaran langsung di media sosial Instagram milik KPP Tanjung Redeb dengan username @pajaktjredeb (Jumat, 28/10). Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 16.00 WITA ini menghadirkan Didik Musthafa dan Luthfyana Herindawati sebagai pemateri dan juga moderator.
Bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Tanjung Redeb, keduanya membahas mengenai kewajiban perpajakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada tahun 2022 ini.
Didik Musthafa menjelaskan mengenai awal mula tarif Peraturan Pemerintah Nomor 46 yang sebelumnya sebesar 1%, kemudian pada 1 Juli 2018 resmi turun menjadi 0,5%.
Tahun ini, terdapat peraturan baru terkait UMKM pada Undang Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang beromzet di bawah Rp500.000.000,00 dalam satu tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dan tidak perlu melakukan pembayaran pajak sepanjang tahun 2022. Hal ini merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk mewujudkan pemulihan ekonomi di Indonesia.
“PP 23 dengan tarif 0,5% memiliki batas waktu untuk dimanfaatkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan,” jelas Didik. “Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar setelah tahun 2018 memiliki batas waktu tujuh tahun sejak ia terdaftar, sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar sebelum tahun 2018 memiliki batas waktu tujuh tahun sejak tahun 2018”.
“Wajib Pajak Badan berupa Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar sebelum tahun 2018 memiliki batas waktu tiga tahun sejak tahun 2018, sedangkan PT yang terdaftar setelah tahun 2018 memiliki batas waktu tiga tahun sejak PT tersebut terdaftar,” tambahnya.
Berbeda dengan PT, CV yang terdaftar sebelum tahun 2018 memiliki batas waktu empat tahun sejak tahun 2018, dan yang telah terdaftar setelah tahun 2018 memiliki batas waktu empat tahun setelah CV tersebut terdaftar.
Luthfyana juga menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh UMKM, yakni berupa mendaftar, menghitung, membayar, dan melapor secara mandiri.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Dewi Setya Swaranurani |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 11 kali dilihat