Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta menggelar rangkaian kegiatan kelas pajak secara daring melalui media Instagram dari ruang aula lantai 3 Kantor KPP Pratama Purwakarta, Kabupaten Purwakarta (Kamis, 23/9). 

Kegiatan yang mengambil tema Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini diikuti oleh 16 peserta yang merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Purwakarta yang sudah bergabung di live Instagram @pajakpurwakarta.

Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dibawakan oleh Erin dan Septhiana Bella Pertiwi selaku Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta.

“Kami mengadakan kegiatan kelas pajak ini agar wajib pajak memahami apa itu pengusaha kena pajak (PKP), dan kami harapkan bapak ibu semua dapat lebih memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dari wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP),” ujar Bella.

Pada kesempatan kali ini Erin menjelaskan beberapa hal yang jadi poin penting bagi pengusaha kena pajak (PKP).

“Bapak ibu yang omzet pertahunnya sudah lebih dari Rp 4,8 Miliar wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), kalaupun masih dibawah Rp 4,8 Miliar wajib pajak tetap dapat mengajukan permohonan pengukuhan sendiri. Nantinya setelah dikukuhkan wajib pajak wajib untuk memungut dan memotong PPN dalam setiap transaksinya dengan tarif sebesar 10% dari DPP dan melaporkannya paling lambat akhir bulan berikutnya,” jelas Erin.

Selain kewajiban memungut dan memotong PPN tadi, Erin juga menjelaskan mengenai sertifikat elektronik. “Bapak ibu yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) harus melakukan aktivasi akun untuk dapat memiliki sertifikat elektronik. Jika setelah melakukan aktivasi wajib pajak dapat mengeluarkan faktur pajak,” lanjutnya.

“Bagaimana jika sudah dikukuhkan sebagai PKP tapi belum mengajukan sertifikat elektronik,” tanya akun @diher84 di kolom chat saat sesi tanya jawab berlangsung.

Pertanyaan tersebut kemudian dijelaskan pemateri bahwa setiap pengusaha kena pajak (PKP) wajib mengajukan aktivasi sertifikat elektronik maksimal 3 bulan semenjak dikukuhkan.

“Bagi bapak ibu yang sudah dikukuhkan sebagai PKP nantinya wajib untuk melakukan aktivasi sertifikat elektronik, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dikukuhkan sebagai PKP. Dan jika sudah lebih dari 3 bulan belum melakukan aktivasi maka status PKP akan dicabut dan Wajib Pajak harus melakukan permohonan PKP kembali dari awal,” jelas Bella.

“Semoga dengan kegiatan kelas pajak ini bapak ibu dapat lebih memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai PKP. Apabila bapak ibu masih ada hal yang belum dipahami silahkan datang ke KPP Purwakarta atau menghubungi layanan chat helpdesk di whatsapp nomor 08119949409, ” tutur Bella sambil menutup kegiatan.