KPP Pratama Purwakarta mengimbau kepada seluruh wajib pajak, khususnya wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum jatuh tempo pelaporan melalui live instagram di akun @pajakpurwakarta, Jalan Ciganea nomor1 Kabupaten Purwakarta,  (Senin, 28/03). Sosialisasi yang dikemas dalam bentuk kelas pajak ini dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB bersama fungsional penyuluh pajak KPP Pratama Purwakarta.

Penyuluh pajak KPP Pratama Purwakarta Muhammad Fadhil Zuliananda beserta Septhiana Bella Pertiwi yang menjadi  narasumber pada sosialisasi kali ini dengan memaparkan materi terkait tata cara melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak orang Pribadi.

“Untuk pelaporan SPT Tahunan sendiri terdapat 3 jenis formulir, yaitu Formulir SPT 1770 e-form yang digunakan oleh wajib pajak usahawan atau pekerjaan bebas yang menggunakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto. Kemudian ada Formulir 1770 S e-filling, untuk formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih dari pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat dikenakan PPh final maupun bersifat final , serta Formulir 1770 SS yang diperuntukkan untuk wajib pajak yang mendapat penghasilan dari satu pemberi kerja yang penghasilan brutonya dibawah Rp60.0000.000,00 dan tidak memiliki penghasilan lainnya,” jelas Fadhil kepada para peserta.

Selain untuk memberikan edukasi terkait tata cara melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, kelas pajak kali ini diselenggarakan dalam rangka mengingatkan kepada seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunannya agar segera melaporkannya, dikarenakan sudah mendekati batas akhir pelaporan.

“Kami mengajak seluruh kawan pajak orang pribadi untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022,” tutur Bella.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat membantu kawan pajak yang masih merasa bingung cara melaporkan SPT Tahunannya, sehingga kawan pajak dapat melaporkan sebelum batas akhir pelaporan,” pungkas Fadhil.