
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) menyelenggarakan edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakpma3 di Jakarta (Rabu, 15/2).
Kegiatan edukasi kali ini memilih topik bahasan PP 50 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Yoyon Hardhianto berlangsung dari pukul 09.00 hingga 09.30 WIB. Narasumber pada IG Live kali ini Fungsional Penyuluh Pajak Astriana Widyawirasari dan Mayda Nurbaeti. Triga Live edukasi dengan topik PP 50 Tahun 2022 ini dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama pada hari Rabu, 15 Februari dan akan dilanjutkan keesokan hari untuk sesi kedua.
Di awal edukasi, Astriana Widyawirasari menjelaskan mengenai PP 50, “Latar belakang dari PP 50 merupakan salah satu pelaksanaan UU HPP no. 7 Tahun 2021 kluster perpajakan. Kemudian pembaruan dari PP sebelumnya, yaitu PP 74 Tahun 2011 dan PP 9 Tahun 2021. Salah satu pembaruan akibat penyesuaian UU HPP antara lain pemberian data dalam rangka integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan.” terangnya.
Mayda Nurbaeti turut menjelaskan, “Hal baru dalam PP 50 ini mengatur pendaftaran NIK sebagai NPWP. Sebagai WNI yang memenuhi syarat Subjektif dan Objektif harus segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP melalui pendaftaran Online ereg.pajak.go.id, apabila sudah terdaftar sebagai wajib pajak maka dihimbau untuk segera melakukan pemadanan data NIK dengan NPWP pada DJP Online,” jelas Mayda Nurbaeti.
Poin yang perlu dicermati dalam topik PP 50 ini disampaikan pada closing statement sebagai berikut, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dianjurkan sejak dini pemadanan data antara NIK dan NPWP walaupun resmi berlaku efektif mulai 1 Januari 2024. PP 50 tidak ada perubahan mencolok namun ada tambahan ketetapan, yaitu Surat Keputusan Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang kedudukannya dipersamakan dengan ketetapan pajak lainnya sehingga dapat menjadi dasar pengembalian dan sebagainya. Dalam hal pengajuan upaya hukum terkait Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali terdapat perubahan tarif sanksi, antara lain tarif sanksi keberatan dari 50% menjadi 30%, Banding yang semula 100% menjadi 60 %, Peninjauan Kembali yang awalnya tidak diatur menjadi wajib dibayar 60% terlebih dahulu.
Kegiatan edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakpma3 yang disiarkan secara langsung akan terus diselenggarakan untuk menambah wawasan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pewarta: Lita Khoirun Nisa |
Kontributor Foto: Lita Khoirun Nisa |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 37 kali dilihat