Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros menyelenggarakan kegiatan Bincang Pajak dengan materi Pemindahbukuan (Pbk) Setoran Pajak (Senin, 29/3). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan siaran langsung menggunakan platform Instagram @pajakmaros mulai pukul 16.00 hingga 17.00 WITA langsung dari studio KPP Pratama Maros, Kabupaten Maros.

Pada kegiatan ini, tim penyuluh pajak KPP Pratama Maros diwakili oleh Ahwadi Hanif yang bertindak sebagai pembawa acara sekaligus moderator dan Meylana sebagai narasumber.

Keduanya menjelaskan bahwa pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

“Tujuan utama dari pemindahbukuan adalah membenarkan pembayaran yang salah, diantaranya salah bulan pembayaran pajak, salah dalam penulisan NPWP, kode jenis setoran, nominal pembayaran pajak yang telah dibayar, dan kesalahan-kesalahan yang lainnya,” jelas Meylana.

Tidak semua permohonan pemindahbukuan bisa dikabulkan dan diterima oleh Kantor Pajak. Permohonan pemindahbukuan akan ditolak apabila permohonan tidak dilengkapi dengan persyaratan.

“Syarat yang paling utama pastinya surat permohonan dan Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti pembayaran asli, syarat yang lainnya tergantung dari kasusnya. Misalnya jika karena kesalahan NPWP, nama yang terdapat pada SSP harus melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa NPWP yang tercantum pada SSP bukan merupakan miliknya,” ujar Meylana mengenai persyaratan untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan.

Kegiatan ini sendiri merupakan episode pertama KPP Pratama Maros menyiarkan Bincang Pajak secara langsung melalui platform instagram.

“Rencananya kegiatan Bincang Pajak dengan siaran langsung ini akan secara rutin dilakukan setiap triwulan atau bahkan bisa dibuat untuk menjadi program bulanan. Semoga Kawan Pajak semua suka dengan konten baru kami dan dapat menambah ilmu seputar perpajakan Kawan Pajak semua,” pungkas Meylana mengakhiri Bincang Pajak.