
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyapa pengikut akun Instagram @pajakmadyaska melalui fitur live di Surakarta (Kamis, 23/9).
Fungsional Penyuluh Pajak Rifqy Fredy Kurniawan tampil sebagai narasumber dan Farah Fadiani sebagai host pada live Instagram yang berlangsung selama satu jam ini.
Materi yang dibahas adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-102/PMK.010/2021 mengenai Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa ruangan.
Rifqy menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti mulai berlakunya PMK-102/PMK.010/2021, tata cara pelaporan realisasi PPN ditanggung pemerintah dan ketentuan lain agar wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.
“Selain membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bagi Kawan Pajak PKP yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran jangan lupa untuk melaporkan realisasi PPN ditanggung pemerintah dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa bersangkutan agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut," pesan Rifqy.
Rifqy menyebutkan, program insentif pajak ini diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. "Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi,” imbuhnya.
Ia menambahkan, KPP Madya Surakarta berharap dengan terselenggaranya sosialisasi yang dimulai pukul 08:00 WIB ini dapat membantu wajib pajak dalam memperoleh informasi mengenai insentif pajak sehingga dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut dan membantu pemulihan ekonomi nasional.
- 28 kali dilihat