
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar mengadakan kegiatan Edukasi Perpajakan secara virtual melalui fitur live yang terdapat pada aplikasi Instagram. Live kali ini merupakan salah satu upaya KPP Madya Makassar dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait aturan terbaru dalam dunia perpajakan dari studio KPP Madya Makassar (Kamis, 19/1).
Narasumber pada kegiatan ini ialah Penyuluh Pajak KPP Madya Makassar, yakni Santi Nilamsari dan Poerwanto W. S. Materi khusus yang dibahas pada Live Instagram kali ini ialah terkait Pemutakhiran Data Mandiri. Pemutakhiran data tersebut dilakukan dalam rangka Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib Pajak Orang Pribadi kini dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pembahasan diawali dengan materi seputar penjelasan terkait NPWP, syarat yang harus dipenuhi agar dapat dikategorikan sebagai wajib pajak, kewajiban perpajakan serta cara mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Lebih lanjut lagi Penyuluh Pajak KPP Madya Makassar memberikan penjelasan terkait kebijakan terbaru NPWP.
“Pemutakhiran Data Mandiri terdiri atas verifikasi nomor telepon, surel atau email, verifikasi identitas seperti nama, tempat dan tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan sumber penghasilan,” ungkap Poerwanto. Selain itu, Santi Nilamsari juga menyampaikan bahwa Pemadanan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan di KPP terdaftar melalui akun DJP Online masing-masing.
Pewarta: Zhafira Afanin |
Kontributor Foto: St. Yusrina A. M. R. M. |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 21 kali dilihat