
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung memberikan edukasi perpajakan melalui siaran langsung di akun Instagram @pajakmdybandung bertempat di Ruang Studio Podcast KPP Madya Bandung, Kota Bandung (Rabu, 5/4). Kegiatan siaran langsung episode delapan ini mengangkat tema berjudul “Menapak: Mari Mengenal Pajak” yang dipandu oleh Penyuluh Pajak Cecep Septian dan Sofri Abdul Rochim yang membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
“Latar belakang PP Nomor 55 Tahun 2022 ini jika kita lihat tahun 2021 dan 2022 banyak sekali aturan baru dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) lalu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sehingga perlu aturan turunan yang lebih detil untuk memberi kepastian hukum, penyederhanaan, dan tentunya keadilan dalam pengenaan pajak,” ujar Sofri memulai pembahasan.
Pada kesempatan ini, Cecep dan Sofri menjelaskan enam ketentuan dari PP Nomor 55 Tahun 2022, yaitu tentang aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) kepada Warga Negara Asing (WNA) yang telah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), aturan tentang bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang dikecualikan dari objek pajak, perubahan ketentuan dana cadangan yang boleh dibiayakan, aturan penyusutan dan amortisasi, penurunan tarif PPh Badan, dan yang terakhir ketentuan natura dan kenikmatan.
Sofri menjelaskan bahwa PP Nomor 55 Tahun 2022 ini tidak seluruhnya merupakan ketentuan baru, ada ketentuan lama yang masih relevan dan tetap dituangkan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 dengan pemutakhiran menyesuaikan UU HPP.
Selama 45 menit Cecep dan Sofri secara bergantian menjelaskan topik-topik tersebut beserta ketentuannya. Lalu sebagai penutup, Cecep menyampaikan simpulan singkat atas pembahasan ini serta mengingatkan kembali untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Mulai 1 Januari 2024, Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menggunakan NIK sebagai NPWP, maka kami mengimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum 1 Januari 2024. Untuk tutorialnya bisa dilihat di Youtube Direktorat Jenderal Pajak,” pungkasnya.
Pewarta: Anisa Eka Juliani |
Kontributor Foto: Anisa Eka Juliani |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat