Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan menyelenggarakan penyuluhan daring dengan topik “Pajak Penghasilan untuk Usaha Mikro dan Kecil" dengan memanfaatkan fitur live atau siaran langsung pada aplikasi Instagram di Bintan, Kepulauan Riau (Rabu, 2/3).
Kegiatan yang dimulai pukul 16.15 s.d. 17.00 WIB ini dipandu oleh Penyuluh Pajak Desfa Mahendra. Selain pemaparan materi, live ini juga diselingi dengan sesi tanya jawab dari masyarakat yang telah menuliskan pertanyaannya pada kolom komentar.
Mahendra menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), wajib pajak orang pribadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membayar pajak menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Dengan demikian, bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM kurang dari atau sama dengan Rp500 juta dalam setahun, maka wajib pajak tersebut tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%. Sedangkan bagi wajib pajak UMKM yang omzetnya melampaui Rp 500 juta dalam setahun, maka hanya setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018.
KPP Pratama Bintan berharap adanya sosialisasi melalui live Instagram seperti ini dapat membantu wajib pajak terutama orang pribadi UMKM dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakannya.
- 15 kali dilihat