Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) mensosialisasikan “Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi” melalui siaran langsung (live) Instagram dengan akun @pajakkepri dari Kota Batam, Kepri (Kamis, 22/2). Fungsional Penyuluh Pajak Jendri Sunandar Saragih dan Herman Eka Putra menjadi narasumber pada acara ini.
“Kawan Pajak, saat ini DJP sedang giat-giatnya mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Nah, kita akan bahas kenapa wajib pajak harus lapor SPT Tahunan? Apa saja yang dilaporkan? dokumen apa yang harus dilengkapi? Semoga kawan pajak mendapatkan pencerahan terkait pelaporan SPT Tahunan ini,” ungkap Herman membuka live.
“Kawan Pajak, menyikapi pertanyaan Pak Herman Kenapa wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan padahal sudah dipotong? Nah, kita harus paham dulu hak dan kewajiban wajib pajak. Salah satu kewajiban wajib pajak dengan status NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) aktif ya harus lapor SPT Tahunan. Kemudian dari arti SPT itu sendiri. SPT adalah sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan segala penghasilan, harta, keluarga dan juga perhitungan pajaknya,” terang Jendri. “Jadi pelaporan SPT Tahunan ini sangat penting bagi wajib pajak dan juga bagi DJP,” tambah Jendri.
Moderator memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang mengikuti live instagram untuk bertanya secara langsung ke pemateri. “Pak, mau tanya untuk aktivasi EFIN apa bisa melalui email?,” tanya akun @sabana_fxxx. “DJP memiliki beberapa sarana yang membantu wajib pajak dalam mendapatkan EFIN contohnya melalui live chat di www.pajak.go.id atau langsung datang ke KPP terdekat,” jawab Jendri.
Jendri mengingatkan Kawan Pajak tentang batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu 31 Maret 2024. Dokumen yang harus disiapkan wajib pajak seperti bukti potong, bukti pembayaran pajak bagi yang telah bayar pajak, data harta, hutang dan anggota keluarga. “Semoga apa yang disampaikan dalam live ini dapat bermanfaat untuk para Kawan Pajak dalam memahami pelaporan SPT Tahunan,” tutup Herman.
Pewarta: Jendri Sunandar Saragih |
Kontributor Foto: Jendri Sunandar Saragih |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat