Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali menyapa wajib pajak melalui Live Instagram: Sudut Ngopi 215 dengan tajuk ‘Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak’ di Kota Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 26/9). Sesi Live yang diikuti oleh 15 wajib pajak ini dipandu oleh Penyuluh Pajak Andhika Saputra dan Merita Katrina Sari.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05 Tahun 2023, wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Lebih Bayar sampai dengan Rp100 juta. 5 hari kerja setelah wajib pajak selesai melaporkan SPT Tahunan dengan status Lebih Bayar, pegawai KPP akan meneliti dan menghubungi wajib pajak untuk memberitahukan apakah permohonan pengembalian diterima atau tidak dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor Rekening.

Proses penyelesaian pengembalian ini berlangsung selama 15 hari kerja setelah wajib pajak menyampaikan nomor rekening. Melanjutkan pembahasan, Merita menyampaikan bahwa apabila percepatan pengembalian ditolak dengan alasan kesalahan pengisian SPT, maka wajib pajak berkesempatan untuk melakukan pembetulan SPT dalam jangka waktu 5 hari tersebut. “Dengan fasilitas ini, wajib pajak dengan kriteria tersebut tidak perlu menjalani proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana alur pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17B sehingga proses penyelesaiannya jauh lebih cepat,” ujar Merita.

Bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi lebih lanjut, dapat mendatangi KPP Pratama Batam Utara secara langsung ataupun menghubungi petugas layanan melalui nomor Whatsapp Layanan KPP Pratama Batam Utara yang tertera di akun resmi Instagram @pajakbatamutara.

 

Pewarta: Novera Bintari
Kontributor Foto: Rosa Julia Damayanti
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.