
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan kembali menggelar kegiatan edukasi perpajakan bertajuk InsTax Live yang disiarkan secara langsung dari Depok, Jawa Barat (Jumat, 4/2). Acara yang telah memasuki episode ketiga tersebut kali ini mengangkat judul "UMKM Bebas Pajak? Yuk, Cek Ketentuannya!"
Tampil sebagai narasumber Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan Dyan Pangestu didampingi pembawa acara Meilandari Medika Kencana Putri. Keduanya bercakap-cakap selama lebih kurang 30 menit.
Dyan menjelaskan, pengaturan UMKM bebas pajak merupakan implementasi dari salah satu tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan," ujarnya.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenai PPh Final berdasarkan PP 23/2018 (UMKM) yang omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta setahun, lanjut Dyan, kini tidak perlu lagi membayar PPh Final UMKM sebesar 0,5%. "Berlaku sejak 1 Januari 2022," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Meilandari sempat bertanya bagaimana jika wajib pajak telanjur membayar PPh Final UMKM untuk bulan Januari 2022. "Ketika omzetnya belum melebihi Rp500 juta, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan atau permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang," terang Dyan.
"Bagaimana perlakuan bagi Wajib Pajak Badan UMKM?" tanya Meilandari kembali. "Penghasilan bruto [omzet-red] tidak kena pajak tidak berlaku bagi Wajib Pajak Badan UMKM, khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM," tandas Dyan.
Menutup acara, Meilandari menginformasikan bahwa selanjutnya akan ada InsTax Live episode keempat.
"Judulnya apa? Ditunggu saja," tutur Dyan. "Materinya pasti up to date," timpal Meilandari.[rbl/djp]
- 77 kali dilihat