Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng mengadakan edukasi Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPhTB) kepada wajib pajak melalui siaran langsung (live) Instagram @pajakcengkareng bertempat di Ruang Konsultasi Sunda Kelapa KPP Pratama Jakarta Cengkareng, Cengkareng, Jakarta Barat (Rabu, 27/9).

Kegiatan dibuka oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Cengkareng Meilani Sabrina dengan menyampaikan materi terkait SKB PPhTB. Setelah itu, Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Cengkareng Ade Awalludin, Meilani Sabrina, dan Lidya Bermatias menjelaskan subjek, persyaratan, serta tata cara pengajuan permohonan SKB PPhTB.

“Prosedur mendapatkan SKB PPhTB yaitu permohonan diajukan ke KPP tempat orang pribadi atau badan terdaftar atau bertempat tinggal,” jelas Ade. “Nah, dalam hal permohonan SKB karena waris, maka yang mengajukan adalah si ahli waris, tentunya ke tempat pewarisnya terdaftar atau kalau memang belum ber-NPWP maka diajukan di KPP sesuai alamat terakhirnya,” lanjutnya. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab hingga kegiatan berakhir.

“Untuk permohonan SKB karena hibah, wajib pajak harus melampirkan draft akta hibah di mana akta tersebut seharusnya belum diberi nomor,” jelas Lidya menjawab pertanyaan akun @y_sinuraya melalui kolom komentar. Di penghujung live streaming, Meilani menegaskan agar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas agar memudahkan wajib pajak di kemudian hari terutama terkait dengan permohonan SKB PPhTB.

Pewarta: Meilani Sabrina
Kontributor Foto: Dok. Instagram
Editor:  Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.