Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat melakukan koordinasi dalam rangka mengikutsertakan tokoh masyarakat dalam hal ini Ketua DPRD Kota Serang untuk menyerukan himbauan kepada segenap Wajib Pajak Kota Serang untuk segera menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 bertempat di sekretariat DPRD Kota Serang, Kota Serang (Jumat, 28/01).
SPT Tahunan wajib disampaikan oleh seluruh Wajib Pajak aktif yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mengkampanyekannya, perlu melibatkan tokoh masyarakat. Mengingat batas waktu pelaporan tepat waktu adalah paling lambat tanggal 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Badan, maka penyuluh KPP Pratama Serang Barat mengambil langkah cepat bersama tokoh Kota Serang.
- 9 kali dilihat