Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kubu Raya melaksanakan kegiatan penyampaian surat paksa kepada wajib pajak melalui kantor kecamatan Mempawah Hilir, Mempawah (Jumat, 10/9). Kegiatan ini dilaksanakan oleh JSPN KPP Kubu Raya Yanuar Adi Leksono dan Nanda Wira Sampurna serta Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Misbah Rizqa Rizqiya Nuzuliah.
Dengan luasnya wilayah kerja KPP Pratama Kubu Raya yang meliputi Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah serta masih banyak alamat wajib pajak yang tidak tertulis secara rinci pada saat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, penyampaian surat paksa yang dilakukan JSPN melalui kantor – kantor pemerintahan setempat seperti Kantor Kecamatan maupun Kantor Desa merupakan salah satu alternatif agar surat paksa dapat tersampaikan kepada wajib pajak.
Sebelum ini juga KPP Pratama Kubu Raya telah melakukan sinergi dengan beberapa kantor pemerintahan setempat baik di wilayah Kabupaten Mempawah maupun Kabupaten Kubu Raya seperti kemarin kita menyampaikan melalui Kantor Kecamatan Sungai Raya, Sungai Ambawang, Sungai Kakap yang merupakan wilayah Kabupaten Kubu Raya serta Mempawah Timur dan Sungai Pinyuh di wilayah Kabupaten Mempawah.
- 14 kali dilihat