Sejumlah wajib pajak memadati Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang untuk melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi di Kota Bontang (Jumat, 8/4).
Wajib Pajak Orang Pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya meskipun sudah melewati batas akhir pelaporan. Namun, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya.
“Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan walaupun melewati batas waktu pelaporan karena untuk denda sanksi administrasi akan jauh lebih ringan dibandingkan jika dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan, yang mana hal tersebut dapat masuk ke ranah pidana perpajakan,” ucap Deazy Safira, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang.
- 28 kali dilihat