Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat Kalimantan Timur untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan PPh tahun 2020 sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Imbauan ini Isran sampaikan melalui video yang beredar di media sosial dari Kalimantan Timur (Jumat, 29/1).

Dalam video tersebut, Isran Noor yang nampak menggunakan masker di ruang kerjanya itu mengatakan kegiatan pelaporan SPT Tahunan ini merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak setiap tahunnya. “Laporan Pajak hari ini dengan e-Filing. Lebih awal, tentu lebih nyaman dan aman,” ungkapnya.

Menurutnya, SPT Tahunan PPh merupakan sarana yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan informasi lainnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dilakukan setahun sekali dengan batas waktu yang telah diatur oleh Undang-Undang.

e-Filing merupakan sarana yang disediakan oleh DJP agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring kapan saja dan di mana saja melalui laman www.pajak.go.id. Sarana ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi wajib pajak dengan tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Pada akhir video, Isran Noor menyebutkan slogan DJP, “Pajak kuat, Indonesia Maju”. Dia berharap agar penerimaan pajak semakin kuat dan dapat membangun Indonesia menjadi negara maju, terutama dalam menghadapi situasi pandemi yang masih menimpa seluruh dunia. (NAI)