
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) bersama Radio 100.7 Batam FM menggelar dialog interaktif perpajakan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 26/8).
Tema yang diangkat adalah "Mengenal Lebih Dekat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 (UU No 10 Tahun 2020) tentang Bea Meterai". Penyiar Batam FM Dinda Citrawati menjadi pemandu pada tayang bincang kali ini bersama dua narasumber yakni Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Asih Widhi Trisnadi dan Penyuluh Pajak Herman Eka Putra.
“UU No 10 Tahun 2020 menggantikan UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985 yang telah berlaku selama 35 tahun dan belum pernah mengalami perubahan serta beberapa perubahan yang terdapat di dalam UU terbaru tersebut,” terang Herman di awal bincang menjelaskan latar belakang disahkannya Undang-Undang ini. “Selain itu, atas terutangnya Bea Meterai akan dikenakan tarif tetap sebesar Rp10.000,- sesuai dalam Pasal 5 UU Bea Meterai 2020,“ sambung Herman.
Dalam kesempatan yang sama, Widhi menjelaskan terkait beberapa pengecualian bagi pihak yang terhutang atas Bea Meterai. Selain itu dijelaskan juga beberapa jenis-jenis meterai yang biasa digunakan serta beberapa ketentuan pidana bagi yang melakukan penyalahgunaan terkait penggunaan Bea Meterai.
Dinda membuka sesi dialog interaktif kepada para pendengar setia Batam FM, Rama Shinta. Salah satu pendengar, Elmi Yanti menanyakan bagaimana penggunaan yang tepat atas Meterai dengan nominal Rp6.000,- dan Rp3.000,- agar memenuhi syarat sesuai ketentuan.
“Cara pertama, dengan menempelkan dua meterai Rp6 ribu bersamaan di dokumen. Kedua, dengan menggunakan meterai Rp6 ribu dan Rp3 ribu bersamaan dan cara ketiga menggunakan tiga meterai Rp3 ribu,” jelas Herman menjawab pertanyaan Elmi.
“Meski Bea Meterai Rp10 ribu sudah berlaku, tapi masih ada transisi satu tahun yakni sampai dengan 31 Desember 2021 untuk memakai meterai lama, dengan nilai minimal Rp9 ribu,” sambung Widhi.
- 23 kali dilihat