“Dalam perpajakan, apakah pencatatan dan pembukuan ini sesuatu yang berbeda?” tanya Dila Kartika penyiar TA Radio Surakarta dalam dialog interaktif dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II. Acara yang digelar dari TA Radio  103,5 FM di Surakarta menghadirkan narasumber Wieka Wintari dan Surono, Fungsional Penyuluh Pajak kanwil DJP Jawa Tengah II  (Rabu, 19/10).

Wieka pada kesempatan pertama menjawab pertanyaan dari penyiar radio mengatakan bahwa pencatatan adalah pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final

“Sedanglan pembukuan adalah sebuah proses pencatatan yang dilakukan secara wajib dan teratur dalam mengakumulasikan semua jenis data dan informasi tentang keuangan yang terdiri atas harta, kewajiban, modal penghasilan, dan biaya,” ungkap Wieka lebih lanjut.

Kemudian secara bergantian Wieka dan Surono menyampaikan perbedaan antara pencatatan dan pembukuan dalam perpajakan. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.  Tetapi dikecualikan melakukan pembukuan adalah wajib pajak dengan kriteria tertentu.  Kriteria tersebut adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta WPOP yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu WPOP usahawan yang mempunyai omset/peredaran usaha paling banyak dalam satu tahun Rp4,8 Miliar

“Namun demikian, walaupun bagi wajib pajak orang pribadi ini mempunyai omset dibawah Rp4,8 Miliar kalau mau menggunakan pembukuan tetap diperbolehkan,” jelas Surono lebih lanjut.

Dialog interaktif yang berlangsung selama 1 jam ditutup dengan diskusi interaktif lewat telepon dari pendengar radio atau pun lewat chating di akun instragram Kanwil DJP Jawa Tengah II. Kedua narasumber secara bergantian menjawab semua pertanyaan para pendengar.

Pewarta: Ana Oktiya 
Kontributor Foto: Festian Juniar Nugie Indriawan
Editor: Muhammad Afif Fauzi