Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur telah melakukan kegiatan bincang pajak yang digelar oleh Balai Diklat Keuangan (BDK) Pontianak (Jumat, 21/1). Kegiatan dengan tajuk bincang pajak yang mengusung tema Kupas Tuntas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini dilangsungkan dari ruang studio podcast (siniar) Balai Diklat Keuangan (BDK) Pontianak, Kalimantan Barat.

Andi Iggryd Cheryana (Penyuluh Pajak Ahli Pertama) dan Gusti Fajar (Asisten Penyuluh Pajak Terampil), selaku narasumber pada kesempatan tersebut mengimbau para kawan pajak bahwa PPS merupakan kebijakan yang ditujukan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi.

Menurut narasumber, program PPS memiliki dua kebijakan. Kebijakan pertama yaitu bagi kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang pernah mengikuti Program Tax Amnesty dengan mengungkapkan harta bersih yang diperoleh mulai tahun 1985 sampai dengan 2015 namun belum semuanya. Sedangkan kebijakan kedua yaitu bagi kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta bersih yang diperoleh selama tahun 2016 hingga 2020 pada SPT Tahunan PPh-nya.

Tidak hanya itu, Andi Iggryd Cheryana dan Gusti Fajar selaku fungsional penyuluh KPP Pratama Pontianak Timur juga turut menjelaskan tentang pengertian harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan berkas apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengikuti PPS. KPP Pratama Pontianak Timur berharap kegiatan podcast bincang pajak ini dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak khususnya terkait PPS.