Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menjadi narasumber dalam siniar OJAK (Obrolan Pajak). Kegiatan berlangsung di Ruang Podcast 327 KPP Pratama Curup (Kamis, 21/9).

“Ada 3 latar belakang diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yakni lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan; memberikan fasilitas; serta mengalokasikan pemeriksa untuk pekerjaan lebih strategis,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup Henky selaku narasumber dalam siniar OJAK (Obrolan Pajak). 

Siniar yang akan dirilis pada akun resmi Youtube KPP Pratama Curup ini dipandu oleh Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Curup Agel Harpan Dabukke sebagai podcaster.

Lebih lanjut, Henky menerangkan wajib pajak yang dapat memanfaatkan PER-5/PJ/2023 adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tertentu yang dimaksud adalah wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000 disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan pasal 17B atau 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Apabila jumlah lebih bayar SPT Tahunan wajib pajak lebih dari Rp100.000.000 tetap akan diproses, namun tidak menggunakan PER-5/PJ/2023 melainkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak,” jelasnya.

Henky juga menerangkan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah 15 hari kerja sejak SPT Tahunan PPh disampaikan secara lengkap.

Siniar ini berlangsung selama 30 menit, mulai pukul 16.30 WIB hingga 17.00 WIB. Dengan adanya siniar ini, Henky berharap wajib pajak tidak perlu takut dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar karena adanya mekanisme permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

 

Pewarta: Natalia Josephine Sibarani
Kontributor Foto: Natalia Josephine Sibarani
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum