
“Untuk harta yang dapat diungkap dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini adalah harta yang belum dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2020 milik wajib pajak tersebut,” jelas Bakdi selaku narasumber pada kegiatan siniar (podcast) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, Rejang Lebong (Senin,13/6). KPP Pratama Curup memberikan siniar kali ini tajuk OJAK [OBROLAN PAJAK] Eps. 15 : Segera manfaatkan PPS sebelum berakhir!!! yang bertempat di ruangan Podcast 327 KPP Pratama Curup.
Lebih lanjut, Bakdi menyebutkan bahwa masa perolehan harta yang dapat diungkap wajib pajak tersebut diatas adalah yang diperoleh selama masa 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun 2020. Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang sebelumnya pernah mengikuti program Tax Amnsety juga dapat mengikuti program ini apabila terdapat harta dengan perolehan per 31 Desember 2015 dan belum diungkap dalam program Tax Amnesty lalu.
Siniar yang dibawakan oleh pembawa acara Syifa Ramadhani Safitri ini mengambil tema Program Pengungkapan Sukarela yang berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 nanti. Seperti yang diketahui, PPS adalah program nasional Direktorat Jenderal Pajak yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Bakdi juga menjelaskan salah satu syarat yang harus dipenuhi wajib pajak sebelum mengikuti PPS adalah wajib pajak tersebut harus mencabut seluruh upaya hukum yang sedang dijalani seperti pembetulan, gugatan, keberatan, peninjauan kembali, dan upaya-upaya hukum lainnya. “Apabila kawan pajak memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait PPS ataupun aturan pajak lainnya dapat menghubungi Helpdesk KPP Pratama Curup di 081271332447 via Whatsapp atau melalui media sosial KPP Pratama Curup,” tutup Syifa mengakhiri kegiatan siniar tersebut.
- 18 kali dilihat