
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang kembali menyapa para pendengar radio melalui gelar wicara (talk show) bertajuk “Lapor SPT Tahunan, Kini Lebih Mudah” di studio Radio Gita FM Jombang (Senin, 21/2).
Fungsional Penyuluh KPP Pratama Jombang Partini mengingatkan seluruh wajib pajak khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Jombang untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui laman djponline.pajak.go.id, mengingat saat ini sudah memasuki masa pelaporan SPT Tahunan.
"Pelaporan SPT Tahunan kan memang menjadi kewajiban wajib pajak ya, karena dengan SPT ini tertuang perhitungan atau pembayaran pajaknya. Harta dan kewajiban juga turut dilaporkan dalam SPT. SPT menjadi sarana wajib pajak untuk menyampaikan datanya terbaru seperti daftar pengurus untuk Wajib Pajak Badan, harta dan penghasilan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Sekarang pun sudah bisa laporan secara online baik melalui e-Filing atau e-Form, jadi mari wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jombang berbondong-bondong untuk laporan SPT Tahunan sebelum batas pelaporan berakhir yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan,” terang Partini.
Keuntungan melaporkan SPT PPh dengan e-Filing atau e-Form ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja dengan cepat dan aman selama 24 jam. Selain itu, penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
“Dengan e-Filing ini juga murah, karena tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT, data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT, dan dokumen pelengkap tidak perlu dikirim lagi,” ujar Partini.
Untuk melaporkan SPT secara e-Filing, dapat menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan lain-lain sebelum pengisian SPT.
Asisten Fungsional Penyuluh Mohammad Aden pun menambahkan terkait sanksi administrasi yang timbul apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan.
“Soalnya kalau nanti telat atau tidak lapor itu ada dendanya atau sanksinya, nah ini tujuan kami biar Anda semua tidak kena denda atau sanksi sebesar Rp100.000,- untuk Orang Pribadi atau Rp1.000.000,- untuk Wajib Pajak Badan. Dengan talk show ini, kita berharap agar pendengar semakin paham dan peduli dengan perpajakan," imbuhnya.
- 21 kali dilihat