Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone bekerja sama sama dengan radio Suara Daya Indah mengadakan gelar wicara perpajakan (Selasa, 3/8). Kegiatan ini dilangsungkan di ruang siaran Radio Suara Daya Indah 104,4 FM Bone, Kabupaten Bone.
Pada kesempatan kali ini, tim narasumber KPP Pratama Watampone yang terdiri dari Iwan Budi Rianawan selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Anggi Setyorini selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil menyampaikan imbauan kepada wajib pajak pelaku UMKM yang ada di wilayah Kabupaten Bone untuk memanfaatkan insentif pajak. Keduanya mengajak para pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Bone untuk segera memanfaatkan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, khususnya mengenai insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).
Dalam kesempatan kali ini, narasumber menyampaikan informasi mulai dari bentuk insentif PPh Final UMKM DTP, kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan insentif, tata cara pemanfaatan insentif, hingga kewajiban wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut. Selain itu, wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif PPh Final UMKM DTP bulan Juli 2021 diingatkan kembali untuk menyampaikan Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif paling lambat tanggal 20 Agustus 2021.
- 20 kali dilihat