Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika bekerja sama dengan Radio Publik Mimika mengadakan talkshow bertema perpajakan di Studio Radio Publik Mimika, Mimika, Papua (Rabu, 17/3). Talkshow dilaksanakan dalam rangka mengkampanyekan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.

Pada kesempatan ini, KPP Pratama Timika diwakili oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Ali Syapeih dan Kepala Seksi Penagihan Agus Widhi Tamtomo sebagai narasumber. Talkshow ini membahas mengenai mekanisme pelaporan SPT Tahunan di masa pandemi Covid-19.

“Dalam rangka mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan, maka dihimbau kepada wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Dengan e-Filing wajib pajak dapat lapor SPT Tahunan di mana saja dan kapan saja, tidak harus ke KPP,” ujar Ali. Lebih lanjut Ali menyampaikan, bagi wajib pajak yang mengalami kendala saat melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing dapat menghubungi KPP Pratama Timika baik melalui SMS, whatsapp, surat elektronik, maupun telepon.