Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto dan Kania Laily Salsabila menjadi narasumber dalam acara Bincang Pajak di Radio PRFM 107,5 News Channel, di Kota Bandung (Jumat, 8/10).

Acara yang bertema PPnBM Ditanggung Pemerintah Kendaraan Bermotor Tertentu Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-120/PMK.10/2021 dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB s.d 09.00 WIB dan dipandu oleh Dhona Dhameria.

Kania menjelaskan bahwa tujuan pemberlakuan PMK tersebut yaitu untuk tetap menjaga antusiasme dan mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Dalam bincang pajak tersebut para narasumber menjelaskan tema tersebut secara menyeluruh mulai dari dasar hukum, latar belakang, jenis kendaraan bermotor apa saja yang diberikan insentif PPnBM, tarif insentif PPnBm dan masa pemanfaatan, kewajiban faktur dan laporan realisasi, kondisi KPP dapat menagih PPnBm kembali, serta peraturan tambahan sesuai PMK tersebut. 

Selain memaparkan materi, para narasumber pun berinterinteraksi langsung dengan para pendengar dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah disampaikan pendengar melalui telepon, SMS, Whatsapp, maupun akun media sosial PRFM.