Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang melakukan siaran di Radio Pemerintah Landak (Jumat, 12/3). Siaran ini bertujuan untuk memberitahukan informasi kepada masyarakat tentang perubahan tarif bea meterai sesuai Undang- Undang (UU) Bea Meterai yang baru.

Pegawai KP2KP Ngabang Venansius Fajar Sinabutar dalam siarannya menerangkan perbedaan pada kenaikan batas nominal nilai uang dalam dokumen berdasarkan UU Bea Meterai yang baru ini.  "Jika UU Bea Meterai lama diatur bahwa pengenaan bea jika dokumen pembayaran dengan nilai di atas Rp250.000,00, maka di UU Bea Meterai yang baru dikenakan tarif Rp10.000,00 untuk dokumen pembayaran dengan nilai diatas Rp 5.000.000,00," terang Venansius. Ia menambahkan bahwa tujuan dari UU Bea Meterai yang baru untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dengan dokumen elektronik, meningkatkan efektivitas melalui tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik. 

Arditya Septa Nugraha, pegawai KP2KP Ngabang juga menjelaskan UU Bea Meterai yang baru memiliki dampak untuk wajib pajak yang memiliki cek dan bilyet giro. Pada UU Bea Meterai lama setiap dokumen cek dan bilyet giro dikenakan bea meterai Rp 3.000,00. Untuk setiap kekurangan bea meterai terutang, wajib pajak melakukan pelunasan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). "Wajib pajak  dapat mengunjungi KPP  terdekat untuk proses pembubuhan cap bukti pelunasan pada tiap lembar cek dan bilyet giro yang dimiliki," jelas Arditya.

Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang terutang saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak yang berkepentingan. Berdasarkan Undang Undang Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020, pemerintah memberlakukan tarif bea meterai yang baru. Tarif Bea Meterai yang baru tersebut ialah tarif tunggal Meterai Rp10.000,00 dan berlaku mulai 1 Januari 2021. Sejak terbitnya UU tersebut, maka meterai dengan tarif Rp10.000,00 secara sah menggantikan tarif meterai yang lama yaitu meterai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00. Pemerintah tengah memberlakukan masa transisi dan masih dapat digunakan hingga penghujung tahun 2021 dengan nilai sekurang kurangnya Rp9.000,00.