
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bekerja sama dengan Solo Pos FM menyelenggarakan bincang pajak dengan tema "Pajak bagi Usaha Online", di Surakarta (Rabu, 3/11). Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II yang terdiri dari Timon Pieter, Weika Wintari dan Surono menjadi narasumber dalam bincang pajak ini.
Di awal acara Timon menjelaskan definisi bisnis online. Ia mengatakan bahwa bisnis online adalah bisnis yang dijalankan melalui internet. Artinya, aktivitas bisnis seperti jual-beli, pelayanan kepada konsumen, promosi, dan sebagainya dilakukan secara online. “Menariknya, Anda bisa menjual berbagai jenis produk melalui bisnis online. Mulai dari barang, jasa, hingga produk digital. Bahkan, tak ada batasan dari mana calon konsumen produk untuk tersebut. Dengan bisnis online Anda tidak perlu membuka toko atau ruko seperti pada bisnis offline," ungkap Timon.
"Anda cukup menjalankan bisnis melalui website toko online, media sosial, atau marketplace. Anda juga bisa mengelola bisnis tersebut dari rumah, atau di mana pun Anda menginginkannya. Alhasil, Anda tak perlu mengeluarkan banyak modal untuk memulai sebuah bisnis,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Wieka menjelaskan bahwa secara garis besar untuk pajak usaha online dan konvensional tidak ada perbedaan. Usaha offline dipungut PPN atas sewa tanah/bangunan oleh yang menyewakan bangunan/toko tersebut yang selanjutnya disetor ke negara. Sedangkan usaha online, karena tidak menyewa toko maka tidak ada PPN atas sewa toko, tetapi seandainya menggunakan jasa marketplace, kemungkinan atas potongan admin yang dikenakan, merupakan penggantian dari pemeliharaan infrastruktur dimana ada unsur PPN.
Surono kemudian menjelaskan bahwa terhitung mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (Perdagangan melalui Sistem Elektronik disingkat PMSE) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yang menjadi pemungut pajaknya ialah para pelaku usaha PMSE. Pemungut pajak ini ditunjuk oleh pemerintah (Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak). “Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya Sedangkan pemungut PPN PMSE diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan,” pungkasnya.
Di akhir acara kembali Timon menyampaikan saluran informasi yang bisa dihubungi untuk bertanya perihal perpajakan di wilayah Pajak Jawa Tengah II. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
1. Portal DJP di www.pajak.go.id
2. Kring Pajak 1500200
3. Whats app di 08992500200
4. Twitter @pajakjateng2
5. IG @ pajakjateng2
6. Youtube:pajakjateng2
- 17 kali dilihat