Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menggelar edukasi pajak melalui siaran langsung pada platform Instagram @pajakkepri dengan tema terkait Keberatan dan Penelaah Keberatan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 9/9).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang upaya hukum keberatan dan peran Penelaah Keberatan dengan narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Jendri Sunandar Saragih dan Penelaah Keberatan Agus Himawan.

“Wajib Pajak berhak untuk melakukan upaya hukum terkait materi/prosedur apabila wajib pajak tidak setuju atas penerbitan surat ketetapan pajak. Upaya hukum penyelesaian sengketa pajak dapat melalui proses pembetulan, pengurangan dan pembatalan surat ketetapan pajak, keberatan, banding, dan peninjauan kembali,” jelas Jendri saat mengawali bincang sore itu. Keberatan dapat diajukan oleh wajib pajak apabila tidak setuju atas penerbitan surat ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas gugatan oleh pihak ketiga.

“Keberatan yang ajukan oleh wajib pajak akan diproses oleh Penelaah Keberatan. Penelaah Keberatan adalah pegawai yang diangkat pada setiap Seksi pada Bidang Keberatan dan Banding atau Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Agus saat menjelaskan peran Penelaah Keberatan.

Agus juga menjelaskan bahwa keberatan pajak yang disampaikan wajib pajak dapat diajukan atas: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Baya Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.

“Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak,” ujar Agus.

Kegiatan edukasi ini berlangsung secara dua arah yang dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Herman Eka Putra. Beberapa pertanyaan diajukan peserta edukasi pada kolom komentar dan narasumber pun menjawab pertanyaan tersebut di akhir sesi kegiatan.

Siarang langsung ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan dengan mengangkat tema-tema perpajakan menarik lainnya. Kanwil DJP Kepri berharap dengan adanya kegiatan edukasi perpajakan melalui siaran langsung pada platform Instagram ini dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memahami perpajakan yang ada di Indonesia